Pages

Powered by Blogger.

Wednesday, 30 November 2016

Perhimpunan Nasional

     Perhimpunan Nasional berada di setiap Negara anggota penandatanganan Konverensi Jenewa. Masing-masing Negara hanya memiliki satu perhimpunan nasional di negaranya.

     Untuk dapat diakui, suatu perhimpunan nasional harus memenuhi syarat sebagai berikut :

Didirikan disatu negara penandatangan Konvensi Jenewa 1949.Merupakan satu-satunya Perhimpunan Nasional Palang Merah,Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah di negaranya.Diakui oleh pemerintah yang sah dinegaranya dengan dasar Konvensi Jenewa dan Undang-Undang Nasional.Bersifat mandiri atau mempunyai status otonomi yang memungkinkan untuk bergerak sesuai dengan Prinsip Dasar Gerakan.Memakai nama dan lambang Palang Merah , Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah.Terorganisasi dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranyaMemperluas kegiatannya ke seluruh wilayah negaranya.Menerima anggota dan staf tanpa membedakan ras, jenis kelamin,kelas ekonomi, agama atau pandangan politik.Menyetujui dan taat pada statuta gerakan.Menghormati Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional.

0 komentar:

Post a Comment