Pages

Powered by Blogger.

Tuesday, 29 November 2016

Norma Sosial

A. Pengertian Norma Sosial

    Norma sosial ialah serangkaian peraturan yang disepakati bersama untuk dipelihara, dijaga, dan ditaati oleh semua anggota suatu masyarakat.

    Norma bisa bersumber dari:

Agamaundang-undang atau peraturan negaraadat dan kebiasaan serta kesepakatan masyarakat

B. KEWAJIBAN REMAJA TERHADAP NORMA SOSIAL 

    Setiap masyarakat di suatu wilayah bisa memiliki adat dan kebiasaan yang berlainan. Inilah yang membuat norma sosial bisa berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Namun yang lebih penting adalah kemauan dan kesanggupan masyarakat untuk menjaga dan melestarikan norma tersebut.

     Hubungan lain jenis, apalagi yang terkait dengan hubungan seksual, merupakan hal yang sangat diperhatikan dalam norma sosial. Untuk itu, para remaja layak memberi perhatian yang lebih terhadap norma tersebut. Usahakan agar jangan sampai melanggar norma.

C. TANGGUNG JAWAB REMAJA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM MENAATI NORMA SOSIAL

    Semua anggota masyarakat, termasuk REMAJA, harus menaati norma tersebut. Remaja laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban yang sama dalam mematuhi norma sosial yang ada. Taat terhadap norma berakibat pada penerimaan dan pujian masyarakat. Seseorang akan DITERIMA dalam masyarakat hanya apabila ia mau dan mampu mengikuti norma sosial yang berlaku di lingkungannya. Sementara itu, pelanggaran norma menyebabkan PENOLAKAN dan pemberian hukuman dari masyarakat. Sanksi tersebut umumnya berupa hukuman sosial, termasuk pengucilan.

     Pengucilan sosial memang tidak begitu menyakitkan. Namun, sering kali orang yang dikucilkan akan merasa diasingkan dan tidak dianggap oleh masyarakat. Lambat laun, mereka akan berontak dan tidak menghiraukan masyarakat. Mereka bisa jadi malah akan melakukan tindakan asusila yang lebih ekstrem. Ini tentu saja bisa merugikan orang yang bersangkutan.

D. KONSEKUENSI SESEORANG APABILA MELANGGAR NORMA SOSIAL 

     Jika norma yang dilanggar juga merupakan norma tertulis yang dituangkan dalam bentuk undang-undang, pelanggarnya akan diancam hukuman oleh negara. Apabila norma yang dilanggar juga merupakan kaidah agama, para pelaku akan terkena sanksi sesuai dengan agama masing-masing, baik sanksi di dunia maupun di akhirat kelak.

0 komentar:

Post a Comment