Pengertian
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.
Menyelamatkan jiwa penderitaMencegah cacatMemberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Pelaku Pertolongan Pertama
Adalah orang yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan penanganan kasus gawat darurat dan terlatih untuk memberikan pertolongan pertama.
Dasar Hukum
Pasal 531 KUH Pidana
Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama – lamanya tiga bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566.
Pasal ini berlaku bila pelaku P2 dapat melakukan tanpa membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
Dalam tatanan dunia medis Pelaku P2 merupakan bagian dari penyelenggaraan jasa medis sehingga juga harus menjaga kerahasiaan penderita yang ditolongnya. Hal ini juga diatur dalam KUHP :
Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama – lamanya tiga bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566.
Pasal ini berlaku bila pelaku P2 dapat melakukan tanpa membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
Dalam tatanan dunia medis Pelaku P2 merupakan bagian dari penyelenggaraan jasa medis sehingga juga harus menjaga kerahasiaan penderita yang ditolongnya. Hal ini juga diatur dalam KUHP :
Pasal 322 KUH Pidana menegaskan :
Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang, maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau dengan denda sebanyak – banyaknya sembilan ribu rupiah.Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.PMI dapat menyelenggarakan P2, maupun menyelenggarakan pendidikan P2, serta dapat mendirikan Pos P2 adalah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 023 / Birhub / 1972.
Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama :
Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya. Keselamatan diri dan tim menjadi prioritas.Menjangkau penderita, dalam kecelakaan atau musibah, kemungkinan pelaku harus memindahkan penderita lain untuk dapat menjangkau penderita yang lebih parah.Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawaMeminta bantuan / rujukan, pelaku harus bertanggung jawab sampai bantuan rujukan mengambil alih penanganan penderita.Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepatMembantu pelaku P2 lainnyaIkut menjaga kerahasian medis penderitaBerkomukasi dengan petugas lainnya yang terlibat
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasikan
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasikan
Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Jujur dan bertanggung jawabBerlaku profesionalKematangan emosi, dalam keadaan tertentu kondisi penderita dapat emosional juga keluarga korban, dalam hal ini pelaku harus dapat menenangkan penderita dan keluarganya. Juga sabar, tidak panik dan gugup dalam menghadapi penderita.Kemampuan bersosialisasiKondisi fisik baik
Peralatan Dasar Pelaku Pertolongan Pertama :
a. Alat Perlindungan Diri ( APD )
Beberapa APD :
Beberapa APD :
Sarung tangan lateksKacamata perlindunganBaju pelindungMasker penolong ( pencegahan penularan penyakit melalui udara )Masker ResusitasiHelm
b. Beberapa tindakan umum untuk menjaga diri adalah :
1. Mencuci tangan
2. Bersihkan alat dengan :
1. Mencuci tangan
2. Bersihkan alat dengan :
Membersihkan dengan air : hanya menghilangkan bekas nodaDesinfeksi : memakai bahan pembunuh kumanSterilisasi : dengan melalui proses khusus untuk menjadikan bebas kuman.