Pages

Powered by Blogger.

Friday, 23 September 2016

Lebih dalam tentang Pertolongan Pertama

Pengertian
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.
Tujuan
Menyelamatkan jiwa penderitaMencegah cacatMemberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Pelaku Pertolongan Pertama
Adalah orang yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan penanganan kasus gawat darurat dan terlatih untuk memberikan pertolongan pertama.
 
Dasar Hukum
Pasal 531 KUH Pidana
Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama – lamanya tiga bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566.
Pasal ini berlaku bila pelaku P2 dapat melakukan tanpa membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
Dalam tatanan dunia medis Pelaku P2 merupakan bagian dari penyelenggaraan jasa medis sehingga juga harus menjaga kerahasiaan penderita yang ditolongnya. Hal ini juga diatur dalam KUHP :
Pasal 322 KUH Pidana menegaskan :
Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang, maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau dengan denda sebanyak – banyaknya sembilan ribu rupiah.Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.PMI dapat menyelenggarakan P2, maupun menyelenggarakan pendidikan P2, serta dapat mendirikan Pos P2 adalah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 023 / Birhub / 1972.

Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama :
Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya. Keselamatan diri dan tim menjadi prioritas.Menjangkau penderita, dalam kecelakaan atau musibah, kemungkinan pelaku harus memindahkan penderita lain untuk dapat menjangkau penderita yang lebih parah.Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawaMeminta bantuan / rujukan, pelaku harus bertanggung jawab sampai bantuan rujukan mengambil alih penanganan penderita.Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepatMembantu pelaku P2 lainnyaIkut menjaga kerahasian medis penderitaBerkomukasi dengan petugas lainnya yang terlibat
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasikan
Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Jujur dan bertanggung jawabBerlaku profesionalKematangan emosi, dalam keadaan tertentu kondisi penderita dapat emosional juga keluarga korban, dalam hal ini pelaku harus dapat menenangkan penderita dan keluarganya. Juga sabar, tidak panik dan gugup dalam menghadapi penderita.Kemampuan bersosialisasiKondisi fisik baik
Peralatan Dasar Pelaku Pertolongan Pertama :
a. Alat Perlindungan Diri ( APD )
Beberapa APD :
Sarung tangan lateksKacamata perlindunganBaju pelindungMasker penolong ( pencegahan penularan penyakit melalui udara )Masker ResusitasiHelm
Catatan : APD minimal bagi pelaku adalah sarung tangan dan masker RJP.
b. Beberapa tindakan umum untuk menjaga diri adalah :
1. Mencuci tangan
2. Bersihkan alat dengan :
Membersihkan dengan air : hanya menghilangkan bekas nodaDesinfeksi : memakai bahan pembunuh kumanSterilisasi : dengan melalui proses khusus untuk menjadikan bebas kuman.



Monday, 19 September 2016

Mars dan Hymne PMI

Mars

Palang Merah Indonesia
Sumber kasih umat manusia
Warisan luhur, nusa dan bangsa
Wujud nyata pengayom Pancasila

Gerak juangnya keseluruh nusa
Mendarmakan bhakti bagi ampera
Tunaikan tugas suci tujuan PMI
Di Persada Bunda Pertiwi

Untuk umat manusia
Di seluruh dunia
PMI menghantarkan jasa

 

Hymne

Palang merah Indonesia
Wujud kepedulian nyata
Nurani yang suci
Untuk membantu menolong sesama

PMI
Siaga setiap waktu
Berbakti, dan mengabdi
Bagi hidup manusia
Agar sehat sejahtera di seluruh dunia
Mars Palang Merah Indonesia

Apa itu PMR???

Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah promosi dan pengembangan anggota muda dari PMI, PMI selanjutnya disebut PMR.Terdapat di kota atau kabupaten di Indonesia, dengan lebih dari 5 juta orang, anggota PMR merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan kegiatan kesiapsiagaan bencana kemanusiaan dan di sektor kesehatan, mempromosikan prinsip-prinsip dasar gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional, dan mengembangkan kapasitas organisasi PMI.

Kebijakan PMI dan federasi pembinaan muda yang :
Perkembangan remaja adalah prioritas, baik dalam keanggotaan dan kegiatan kepalangmerahan.Remaja memainkan peran penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan.Remaja memainkan peran penting dalam perencanaan, pelaksanaan dan proses pengambilan keputusan untuk kegiatan PMI.Remaja adalah kader relawan.Remaja calon pemimpin PMI di masa depan.Palang Merah Remaja atau PMR adalah organisasi dibangun dari Palang Merah Indonesia, yang berbasis di sekolah atau kelompok masyarakat (studio, kelompok belajar, dll) itu bertujuan untuk membangun dan mengembangkan karakter kepalangmerahan untuk siap menjadi relawan PMI di masa depan.

Karakteristik PMR
Bersih, Sehat, Kepemimpinan, Caring, Kreatif, Kerja Sama, ramah dan ceria.

Keanggotaan dan tingkat PMR
Di Indonesia, ada 3 tingkatan PMR sesuai dengan tingkat pendidikan atau usia
PMR Mula adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Dasar (10-12 tahun). Warna slayer hijau muda.PMR Madya adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Menengah Pertama (12-15 tahun). Warna slayer biru langit.PMR Wira adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Menengah Atas (15-17 tahun). Warna slayer kuning cerah.
Hak Dan Kewajiban PMR
'
Hak PMR
Dapatkan kartu anggota.Dapatkan pembinaan dan pengembangan PMI.Ekspresi dalam forum rapat atau pertemuan PMI melalui PMI.Memperoleh pengakuan serta penghargaan sesuai dengan prestasi.
 Kewajiban
Membayar iuran keanggotaan.Melaksanakan Tri Bakti PMR.Menjalankan dan membantu mensosialisakan prinsip-prinsip dasar gerakan PMR dan bulan sabit merah internasional.Mematuhi AD / ART PMI menjaga nama baik dan kehormatan PMI.

Peran dan Fungsi PMR
Keterlibatan anggota muda PMI dalam kegiatan Tri Bakti PMR disesuaikan dengan kompetensi dan minat mereka, serta kebutuhan untuk PMI dan remaja. Dalam merancang dan melaksanakan kegiatan, mereka bermain fungsi yang berbeda.
PMR Mula berfungsi sebagai kepemimpinan sebaya, yang bisa menjadi model / model keterampilan hidup sehat bagi teman sebaya.PMR Madya berfungsi sebagai dukungan sebaya, yang memberikan dukungan, bantuan, dorongan untuk rekan-rekan mereka untuk meningkatkan keterampilan hidup sehat.PMR Wira berfungsi sebagai peer educator, yaitu rekan pendidik keterampilan hidup sehat.

Sejarah Gerakan Palang Merah

1.Sejarah Palang Merah dan Bulan Sabit Merah  Internasional

   Pada  tahun 1859 seorang pengusaha bernama Henry Dunant yang berasl dari Jenewa tiba di desa Solferino untuk membahas hubungan bisnisya dengan kaisar perancis,Napoleon III.tapi alangkah terkejutnya Henry Dunant yang melihat tanah disitu telah dipenuhi oleh darah yang membuat Henry sakit pada waktu itu.


  Henry Dunant melihat banyak keluarga prajurit dari kedua negara yang tergeletak di tanah karna luka,sekarat,bahkan tewas.Anggota medis yang ada saat itu juga kewalahan untuk mengatasi banyaknya korban pada saat itu.Akhirnya,Henry  menggunakn sebuah gereja didekat tempat peperangan sebagai rumah sakit darurat,dan memulai melakukan pertolongan.Perang Solverino menelan korban sekitar 40.000 jiwa.


   Dan setelah kejadian itu Henry menulis buku yang berjudul"A Memory Of Solverino"yang berisi tentang seluruh pengalamnnya pada saat perang dan diakhiri dengan dua himbauan:
1.Agar setiap negara mebuat sebuah kelompok atau relawan yang bertugas mengurusi korban perang
2.Agar semua negara menyepakati untuk melindungi relawan relawan ini
    Buku "A Memory Of Solverino" ini diterbitkan pada tahun 1862.Kemudian Henry dan 4 orang jenewa lain membentuk sebuah komite internasional pertolongan luka yang kemudian har dikenal dengan ICRC (International Comittee of the Red Cross).