Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Secara kelembagaan merupakan lembaga pemerintah non-departemen setingkat menteri yang berkedudukan di ibukota negara. Terdiri serta berfungsi sebagai unsur pengarah dan pelaksanaan penanggulanan berncana yang meliputi pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekontruksi.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tingkat Provinsi
Badan yang berfungsi merumuskan serta menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan BNPB dalam usaha penanggulangan bencana di tingkat daerah. Secara kelembagaan dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah gubernur.
Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tingkat kota/kabupaten
Badan yang dibentuk oleh pemerintah kota/kabupaten dipimpin oleh seorang setingkat di bawah bupati/walikota, berfungsi merumuskan, menetapkan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah merupakan penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana. Namun hak dan kewajiban masyarakat serta peran serta dari lembaga usaha dan lembaga internasional juga diatur di dalam undang-undang ini.
Pada pelaksanaan operasional di lapangan, BPBD tingkat kota/kabupaten dapat membentuk satuan tugas penanganan bencana dan pengungsi untuk melakukan upaya penyelamatan korban bencana, pelayanan kesehatan, pemberian bantuan sosial dan pelayanan umum kepada korban bencana.
Palang Merah Indonesia (PMI)
Merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 246 tahun 1963, salah satu tugas pokok PMI adalah memberikan pertolongan dan bantuan kepada korban bencana apapun sebabnya tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, golongan, warna kulit, jenis kelamin, dan bahasa.
Penanganan korban bencana bukan hanya saat terjadinya bencana namun juga dilakukan pada sebelum dan sesudah bencana terjadi. PMI telah melakukan upaya kesiapsiagaan dan pengurangan risiko dampak bencana yang bertujuan menurunkan kerentanan masyarakat dengan meningkatkan kapasitas yang ada. Peningkatan kesadaran akan upaya-upaya awal tersebut telah dimulai sejak dini kepada anggota PMR di sekolah-sekolah. Pada tingkat informasi kesiapsiagaan dan pengurangan risiko di wilayah kerjanya.
Saat bencana terjadi, PMI di setiap tingkatan membentuk tim tanggap darurat yang dinamakan Tim Satgana (Satuan Tugas Penanganan Bencana). Tim ini beranggotakan unsur pengurus, staf dan relawan yang telah mendapatkan pelatihan manajemen tanggap darurat bencana di setiap tingkatan PMI.
0 komentar:
Post a Comment